Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung (20/07/2024)- PBB-P2 merupakan pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. PBB-P2 merupakan menjadi “tulang punggung” Pendapatan Asli Daerah Kab. Temanggung yang mendominasi anggaran sebesar Rp 26 Milliar pada tahun 2024. Hal ini berarti PBB-P2 memiliki peran penting dalam pembangunan daerah di wilayah Kab. Temanggung khususnya pada Desa Tlogowero. Dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 mahasiswa KKN tim Tlogowero Undip melakukan penyuluhan dan pendampigan PBB-P2 dan pengenalan tata cara pembayaran online ke PKK 5 RT di Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung.
Penyuluhan yang dilakukan oleh Stephen karena banyak masyarakat Desa Tlogowero di tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat yang membayar PBB-P2 telat dan mengakibatkan terkena denda sebesar 2%. Selain itu, ketika penagihan dilakukan oleh perangkat desa masih banyak masyarakat Desa Tlogowero yang memberikan alasan menunggu musim tembakau. Akan tetapi, ketika musim tembakau tiba tenggat pembayaran PBB-P2 sudah lewat. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan bahwasannya pembayaran PBB-P2 merupakan hal yang penting demi pembangunan dan kemajuan desa. Dengan pembayaran tepat waktu, maka masyarakat menjadi warga yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan dan meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pembangunan desa.
Stephen melakukan penyuluhan dengan memberikan penjelasan hal-hal umum yang perlu diketahui terkait tentang PBB-P2 yang dilanjutkan dengan memperagakan tata cara pembayaran PBB-P2 secara online melalui aplikasi e-commerce dan m-banking yang sering dipakai oleh ibu-ibu PKK seperti shopee, tokopedia, gopay, livin by mandiri, dan bank jateng. Selain itu dilanjutkan diskusi dan tanya jawab bersama ibu-bu PKK. “Semoga penyuluhan yang dilakukan oleh mas Stephen dapat menumbuhkan kesadaran pembayaran pajak masyarakat Desa Tlogowero.” Ujar Ibu Unah selaku Ketua Tim Penggerak PKK Desa Tlogowero.
Stephen berharap dengan kegiatan ini, masyarakat Desa Tlogowero lebih sadar dalam kewajiban sebagai masyarakat taat pajak khususnya PBB-P2 sehingga tidak terkena denda. Masyarakat taat Pajak wujud partisipatif pembangunan Desa.
Penulis : Stephen Sebastian Valerian Simbolon, D4 Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro. Dosen Pembimbing: Nor Basid Adiwibawa Prasetya, S.Si., M.Sc., Ph.D. Lokasi KKN : Desa Tlogowero, Kec. Bansari, Kab. Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook